Friday, October 10, 2008

Gambaran Umum Perikanan Indonesia


Perikanan adalah proses pengolahan dan pemanfaatan lebih lanjut dari hewan yang hidup di air seperti ikan dan sejenis ikan dengan cara memanfaatkan sumber daya manusia, tumbuhan, makhluk hidup dan alat-alat lainnya. Di negara Indonesia yang kaya akan berbagai sumber daya perairan, bidang perikanan dikelola oleh Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Maksudnya Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai pengatur dan pemberi kebijakan-kebjakan mengenai perikanan agar sumber daya perairan di Indonesia dapat dimanfaatkan sebik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam bidang hukum dan perundangan, Departemen Kelautan dan Perikanan telah melakukan terobosan yaitu dengan disahkannya UU No. 31/2004 tentang Perikanan oleh mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri pada tanggal 6 Oktober 2004 lalu. UU ini merupakan penyempurnaan dari UU No.9/1985 tentang Perikanan yang dipandang belum menampung semua aspek pengelolaan sumber daya ikan dan kurang mampu mengantisipasi perkembangan hukum serta teknologi. UU No. 31/2004 ini merupakan salah satu jalan keluar agar sektor perikanan mampu berperan lebih besar dalam mewujudkan perekonomian yang tangguh dan mampu mensejahterakan rakyat. dan Oleh sebab itu UU No. 31/2004 tentang perikanan harus disosialisasikan untuk kepentingan masyarakat perikanan.

Usaha perikanan adalah sekumpulan kegiatan yang dilakukan oleh perorangan ataupun sekelompok orang berupa aktifitas penangkapan ikan dan sejenis ikan di laut, di sungai dan di danau maupun berupa kegiatan budidaya (usaha penetasan, pembibitan, pembesaran) ikan dan sejenisnya dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.Secara umum usaha perikanan dibedakan menjadi usaha perikanan tangkap dan perikanan budidaya.

Untuk perikanan tangkap Mentri Kelautan dan Perikanan mengeluarkan kebijakan baru berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor:PER.17/MEN/2006 tentang Usaha Perikanan Tangkap, sebagai upaya mengatur mekanisme usaha perikanan tangkap di Indonesia. Dalam pembangunan perikanan tangkap ada 3 (tiga) dasar yaitu mengembangkan perekonomian (pro growth) melalui pertumbuhan industri di dalam negeri dan menunjang pembangunan daerah, memperluas lapangan kerja (pro job) dan meningkatkan pendapatan nelayan guna menanggulangi kemiskinan (pro poor. Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, salah satu kebijakannya adalah menghapuskan peluncuran perijinan penagkapan ikan bagi kapal berbendera asing.

Terdapat pula ketentuan hukum mengenai pengaturan beberapa jenis alat penagkapan ikan dan cara operasinya. Bebearpa alat yang diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia diantaranya: Pukat kantong, dogol, pukat pantai, jaring insang lingkar, jaring klitik, baga tancap, serok, perangkap jermal, prangkapbubu, pancing, alat pengumpulrumput laut,alat pengumpul kerang dan lain-lain. Ada pula beberapa alat dan cara penangkapan yang secara khusus dilarang dan dioperasikan di beberapa wilayah bahkan diseluruh wilayah perairan Indonesia seperti penggunaan pukat harimau, pengoperasian pukat udang dan pukat ikan yang ditarik oleh 2 (dua) kapal, penggunaan bahan peledak, racun dan aliran listrik untuk menangkap ikan.

Berbagai kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah akan menjadikan perikanan di Indonesia sebagai penunjang perekonomian bangsa, bila dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh semua pihak yang terkait, dari level Daerah Kabupaten/Kota sampai dengan level nasional.

Karena permintaan dan kebutuhan ikan dunia terus meningkat, sementara hasil penangkapan ikan semakin berkurang akibat adanya overfishing maka pengembangan budidaya laut merupakan alternatif yang cukup memberikan harapan. Hal ini didukung oleh potensi alam Indonesia yang memiliki 81.000 km garis pantai. Di beberapa daerah, kegiatan budidaya laut berkembang dengan sistem Karamba Jaring Apung atau Karamba Sistem Jaring Tancap.

Budidaya ikan kolam/air tawar juga perlu lebih dikembangkan dengan berbagai potensi yang ada baik alam, sumberdaya manusia, dan teknologi.. Pengembangan penelitian harus diarahkan untuk mendapatkan teknologi yang utuh, efisien dan tepat guna khususnya teknologi pemuliaan, pembenihan, pembesaran dan manajemen kesehatan ikan. Berbagai macam jenis ikan atau sumber daya perairan lainya bila dikelola dengan baik secara sungguh-sungguh menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Hal yang tidak kalah penting bagi kelangsungan usaha perikanan di Indonesia adalah pengelolaan pasar yang lebih baik.

Sumber: http://www.dkp.go.id
http://id.wikipedia.org

No comments:

Post a Comment

Social Network

Penggunaan jejaring sosial sebagai media komunikasi memang sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar kaum muda di Indonesia . Kemudahan...